GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan Kasus aktor Iko Uwais terkait dugaan penganiyaan terhadap desain interior bernama Rudi memasuki babak baru.
Menurutnya, perkara suami dari penyanyi Audi Item itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dia menegaskan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, apabila unsur pidana sudah terpenuhi.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka)," ujar Kompol Zulpan dikutip dari JPNN.com, Sabtu (25/6/2022).
Zulpan juga menyebutkan apabila nantinya aktor film The Raid itu menjadi tersangka, maka laporannya di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik tak bisa dilanjutkan.
Adapun, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Uwai Qorny (nama asli Iko Uwais) pada Sabtu (25/6/2022), di Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya dugaan penganiayaan itu berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), tetapi artis peran laga itu tidak merespon.
Setelah itu pada Sabtu (11/6/2022), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.
Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.
Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka.
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News