GenPI.co - Sidang praperadilan kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Jimmy Lie digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang tersebut digelar menyusul adanya penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon dan dari pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.
Saksi Ahli Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun SH, M.Hum mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik, yang mana sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.
"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tau NIK yang sebenarnya. Ada dalam ilmu pidana itu, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis, masa yang begini milik saya," ujar Warasman Marbun di PN Tangerang, Jumat (24/6).
Jadi, kata Marbun, hal itu yang dilihat karena kaitannya KTP merupakan identitas diri seseorang penduduk.
Dia berpendapat bahwa tidak ada persoalan siapa yang membuat itu.
"Jadi, bisa memakai Pasal 263 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Sebab, digunakan untuk keterangan usahanya," jelasnya.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu, persidangan praperadilan hanya melihat aspek formal.
Artinya, kata dia, pokok perkara bukan domain praperadilan, melainkan peradilan umum uji materil kebenaran.
"Gelar pokok perkara sangat penting. Di situ akan terlihat alat bukti dan barang bukti sudah didapat penyidik," jelasnya.
Warasman berpendapat sesuai dengan dasar hukum putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, bahwa hematnya sebagai saksi ahli sudah terpenuhi dua alat bukti.
"Sebab, tadi disampaikan kalau bersesuai satu alat bukti, kemudian hakim sudah memeriksa dua ahli, kemudian bersesuai lagi sudah dua alat bukti, dan kemudian sudah disita juga alat bukti surat." jelasnya.
Ahli Hukum Pidana Mabes Polri itu juga mengatakan, tindakan penyidik sudah sesuai kewenangannya dan prosedur.
Sebab, menurutnya, hal itu dilakukan penyidik yang disebut serangkaian tindakan penyidikan harus betul-betul sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan prosedur.
Dia mengatakan, jika ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dari satu dengan alasan kuat berganti penyidik akibat sesuatu hal seperti mutasi dan lain sebagainya, itu diperbolehkan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie akan berlanjut pada Senin 27 Juni 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News