GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pihaknya mendiskriminasi Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming.
Sebelumnya, Mardani Maming merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dia menegaskan, lembaga antirasuah sudah bekerja berdasarkan koridor hukum.
"Tim penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup, sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).
Ali juga menyatakan KPK sudah mendapatkan bukti yang berlandaskan KUHP.
"Bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," terangnya.
Dia menambahkan pihaknya telah mengikuti prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.
"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti," ungkap Ali.
Ali turut mengingatkan seluruh pihak, khususnya Maming agar tidak menyebarkan opini yang tidak berlandaskan argumentasi.
Selain itu, sikap kooperatif tersebut merupakan upaya agar pihak yang melakukan tindak pidana korupsi mendapatkan kepastian hukum.
"Para pihak terkait harusnya dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News