GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar pergi ke luar negeri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan kasus yang melibatkan maming.
Oleh sebab itu, kata Ali, lembaga antirasuah menyurati pihak imigrasi agar kedua orang tersebut bisa diperiksa di dalam negeri.
"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (20/6).
Ali menegaskan pihaknya masih penyelidiki soal kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua orang tersebut.
“Terkait dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan," tuturnya.
Dirinya juga enggan membeberkan secara detail terkait apakah kedua orang tersebut sudah dijadikan tersangka atau belum.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan Maming dan Rois.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," jelas dia.
Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan KPK.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujar Ali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News