KPK Beri Pembekalan Antikorupsi ke Partai Gerindra, Luar Biasa!

20 Juni 2022 15:30

GenPI.co - KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022, yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Benar, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK akan diselenggarakan pengarahan dan pembekalan antikorupsi bagi pengurus Partai Gerindra," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi M Kuding di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, pembekalan itu dijadwalkan dihadiri langsung oleh Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani beserta 73 pengurus partai.

BACA JUGA:  Menuju Pemilu 2024, PKS Singgung Partai Gerindra dan 3 Capres

Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dijadwalkan membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan pembekalan sejumlah materi di antaranya penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik, dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi yang akan disampaikan oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

KPK juga telah menyelenggarakan pengarahan kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik dalam mengawali program PCB Terpadu 2022 pada Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  KPK Garap 2 Petinggi Antam, Identitas Tersangka Masih Misterius

Mereka adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di KPU, yaitu PAN, Partai Beringin Karya (Berkarya), PBB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

BACA JUGA:  Samin Tan Bebas, KPK Lihat Modus Operasi Kompleks

Setelah pengarahan, program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah.

Kegiatan tersebut akan berlangsung pada periode Mei-Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung ACLC KPK.

Dalam pembekalan akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kedua, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi, yaitu https://aclc.kpk.go.id.

Ketiga, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol. Kegiatan itu akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co