GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berusaha keras, tetapi Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan tetap bebas.
Meskipun begitu, KPK menghargai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Samin Tan.
"Kami menghargai dan menghormati putusan hakim di tingkat manapun, baik putusan pertama maupun kasasi Mahkamah Agung," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).
Namun, Ali menegaskan pihaknya tetap bersikukuh dan meyakini bahwa KPK telah melakukan upaya terbaik dalam kasus tersebut.
"Penanganan perkara sudah sangat profesional dilakukan jaksa KPK," tuturnya.
Ali mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan aspek-aspek alat bukti yang mencukupi.
"Baik dari alat bukti dan pembuktian di proses persidangan. Jaksa juga sudah sangat optimal," ucapnya.
Selain itu, kata Ali, jaksa KPK juga menghadirkan seluruh alat bukti dari proses penyidikan di persidangan.
"Mulai dari keterangan saksi-saksi hingga alat bukti elektronik. Percakapa-percakapan juga sudah sangat jelas," kata Ali.
Menurut Ali, semua bukti yang mencukupi tersebut juga dihadirkan dan simpulkan dalam sebuah analisa hukum.
"Tentu, jika kemudian Mahkamah Agung berpendapat lain, kami menghargainya," ujar Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News