GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
Menurutnya, persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor di PN Jakata Pusat.
"Hari ini, tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Ardian dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6/2022).
Dia menambahkan jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.
Dirinya juga menegaskan tim jaksa KPK akan membeberkan apa saja yang dilakukan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ungkap dia.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditetapkan tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Bahkan, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN yang menyeret Ardian Noervianto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News