GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan Undang-undang No 35 tahun 2019 tentang narkotika sudah tak mampu lagi menjadi pegangan hukum.
Sebab, UU tersebut dijadikan sebagai alat untuk kriminalisasi bagi pecandu dan pemakai.
Hal itu pun menyebabkan lapas dipenuhi oleh narapidana kasus narkoba.
“Sehingga ada penyebutan pemakai dibandarkan dan sebaliknya bandar dipemakaikan,” ucapnya di DPR RI, Selasa (14/6).
Oleh sebab itu, dia berharap revisi RUU Narkotika lebih memperhatikan aspek kesehatan.
“Narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa, extraordinary crime, masif, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Politikus PKS itu mengatakan, jangan sampai ada pasal-pasal yang multitafsir.
“Pasal-pasal itulah yang akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk misalnya transaksional,” beber Nasir.
Lebih lanjut, Nasir Djamil juga tak ingin BNN menjadi batu loncatan bagi aparat untuk menjadi bintang tiga dan seterusnya.
“Karena itu, kami tak ingin buru-buru menyelesaikan revisi RUU ini, meski Indonesia darurat narkoba,” tutur Nasir Djamil. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News