Eksepsi Ditolak, Edy Mulyadi Hadapi Sidang Kasus Jin Buang Anak

14 Juni 2022 11:46

GenPI.co - Terdakwa Edy Mulyadi kembali menjalani sidang lanjutan kasus jin buang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto membenarkan sidang kasus jin buang anak kembali digelar hari ini.

Dia bahkan membagikan poster undangan kepada umum untuk ikut melihat jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Tokoh Nasional Klaim 25 Ribu Orang Tolak IKN Nusantara

"Ya, sidang kasus jin buang anak kembali digelar Selasa, pukul 09.00 WIB," tutur Juju kepada GenPI.co, Selasa (14/6).

Juju mengatakan sidang perdana seusai eksepsinya ditolak beragendakan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:  Gua Eksotis Dekat IKN, Ada Tapak Raja di Dalamnya

"Ya, mendengarkan saksi-saksi JPU," ucapnya.

Sebelumnya, nota keberatan atau eksepsi Edy Mulyadi ditolak majelis hakim.

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Blak-blakan Kecewa ke Majelis Hakim, Begini Katanya

Seusai mendengar keputusan itu, Edy mengaku kecewa.

Namun, dia memahami hakim memutuskan perkaranya tentu punya pertimbangan tersendiri.

Edy mencoba melihat permasalahannya dengan mengambil hikmah.

Dengan lanjutnya sidang, kata Edy, pihaknya bisa membuktikan diri tidak bersalah.

Dia kembali menegaskan pihaknya tidak pernah bermasalah dengan Kalimantan.

Menurutnya, musuhnya sekarang hanya ketidakadilan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co