GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan putusan penolakan vonis bebas Samin Tan.
Seperti diketahui, Samin Tan merupakan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang terjerat kasus suap.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/6).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan mempelajari putusan MA dan mencari celah hukum lain.
"Kami akan pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," tuturnya.
Ali mengaku menghormati keputusan MA yang menguatkan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Samin Tan.
Meski demikian, dirinya mengagakan upaya kasasi Jaksa KPK merupakan wujud keseriusan untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan buronan tersebut.
"KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata dia.
Seperti diketahui, Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap KPK pada 5 April 2021.
Bos batubara tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan juga diduga menyuap Eni senilai Rp 5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News