GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Seperti diketahui, Ade merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah memeriksa wiraswasta bernama Lai Bui Min sebagai saksi.
Menurutnya, Lai Bui Min merupakan penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kasus proyek pengadaan barang jasa dan lelang jabatan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/6/2022).
Selain Lai Bui Min, KPK juga memeriksa beberapa orang saksi lainnya seperti Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia.
"Kemudian, Kasubbag Kepegawain RUSD Ciawi Irman Gapur dan Kasubbag Keuangan Disperindag Kabupaten Bogor Iji Hataji," kata Ali.
Selain itu, Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor Wahyu, Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor Ani Bestari, dan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irma Lestia.
"Lalu, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Aep Saepurahman, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan, dan Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan motif Ade Yasin dalam menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat karena ingin Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor ingin Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli dalam konferensi pers.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News