GenPI.co - Tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz menuliskan surat terbuka dari balik jeruji besi atau rumah tahanan Bareskrim Polri.
Melalui surat itu, Indra Kenz mengeklaim sejak awal dirinya tindak pernah berniat untuk menipu orang lain.
Indra Kenz beralasan tujuan membuat konten trading aplikasi Binomo untuk membagi pengalaman dan mengembangkan kanal pribadinya di YouTube.
"Dari lubuk hati terdalam izinkan saya menyampaikan sejak awal saya tidak pernah berniat jahat untuk merugikan atau pun menipu orang lain," tulis Indra Kenz dalam surat itu dilengkapi tanda tangan, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (11/6/2022).
Crazy Rizh asal Medan itu mengaku kerap mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian dari Binomo dan trading lainnya.
"Apa pun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya semua pihak yang merasa dirugikan dari aplikasi Binomo," ungkap Indra Kenz.
Indra Kenz juga mengaku khilaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Indra Kenz.
Adapun, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia turut dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News