GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin menilai terdakwa Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Muara untuk dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Zaenal menjelaskan suap yang diberikan Muara kepada Terbit berkaitan dengan proyek di Kabupaten Langkat.
“Ya, terbukti menyuap Terbit Rp 572 juta. Muara dapat 11 paket pekerjaan pada 2021,” ujar Zaenal Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Zaenal mengatakan uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menang tender proyek di Langkat.
Zaenal lantas menuturkan dalam perkara ini pihaknya telah menampilkan 207 barang bukti untuk menguatkan argumennya di pengadilan.
“Rp 572 juta itu hitung-hitungan mereka dari 15,5 persen anggaran pekerjaan sebanyak 11 paket yang didapat Muara Perangin Angin,” tuturnya.
Seusai menangani kasus Muara Perangin Angin, Zaenal menyebut pihaknya akan langsung fokus ke persidangan selanjutnya, yakni Terbit Perangin Angin.
Dia menyebut berkas kasus Terbit sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus.
“Oleh karena itu, kami minta barang bukti di persidangan kali ini dikembalikan lagi. Kami mau pergunakan untuk perkara Terbit,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News