Suap Rp 572 Juta, Muara Perangin Angin Dapat 11 Proyek di Langkat

06 Juni 2022 22:35

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin menilai terdakwa Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut Muara untuk dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Zaenal menjelaskan suap yang diberikan Muara kepada Terbit berkaitan dengan proyek di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi

“Ya, terbukti menyuap Terbit Rp 572 juta. Muara dapat 11 paket pekerjaan pada 2021,” ujar Zaenal Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Zaenal mengatakan uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menang tender proyek di Langkat.

BACA JUGA:  KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia

Zaenal lantas menuturkan dalam perkara ini pihaknya telah menampilkan 207 barang bukti untuk menguatkan argumennya di pengadilan.

“Rp 572 juta itu hitung-hitungan mereka dari 15,5 persen anggaran pekerjaan sebanyak 11 paket yang didapat Muara Perangin Angin,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Seusai menangani kasus Muara Perangin Angin, Zaenal menyebut pihaknya akan langsung fokus ke persidangan selanjutnya, yakni Terbit Perangin Angin.

Dia menyebut berkas kasus Terbit sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus.

“Oleh karena itu, kami minta barang bukti di persidangan kali ini dikembalikan lagi. Kami mau pergunakan untuk perkara Terbit,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co