GenPI.co - Terdakwa Muara Perangin Angin hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan hukuman di persidangan, Senin (6/6).
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut penyuap bupati Langkat itu dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Jaksa Zaenal Abidin juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Muara.
“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang ingin memberantas korupsi,” ujar Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Zaenal menilai Muara memang terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Meskipun demikian, Zaenal dalam memutuskan tuntutan juga berkaca dari hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya,” tuturnya.
Zaenal mengatakan Muara menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebanyak Rp 572 juta.
Uang tersebut diketahui diberikan supaya Muara bisa mendapatkan proyek di kabupaten Langkat.
Seusai sidang tuntutan, terdakwa Muara masih memiliki hak menyampaikan pleidoi.
Rencananya Muara akan memberikan nota pembelaan pada 13 Juni 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News