GenPI.co - Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain terkena hukuman penjara, penyuap Bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
“Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Zaenal Abidin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Zaenal meyakini Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia mengungkap nilai suap mencapai Rp 572 juta.
Tujuannya, kata Zaenal, supaya perusahaan terdakwa, yakni CV Nizhami, mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
“Kami selaku jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti menyakinkan bersalah,” ungkapnya.
Zaenal menilai Muara telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Seusai mendengar tuntutan tersebut, Muara dan pengacaranya memilih tidak berkomentar.
Dia juga enggan menyampaikan pendapat kepada awak media setelah sidang.
Meskipun demikian, Muara dan pengacaranya masih memiliki hak menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Rencananya pleidoi dari Muara digelar pada 13 Juni 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News