Pengamat: Formula E Selesai, KPK Harus Bergerak

05 Juni 2022 11:10

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengatakan meski perhelatan Formula E telah selesai, namun banyak menyisahkan masalah.

Menurut dia, mulai dari temuan BPK soal penganggaran, DPRD mau interpelasi sampai akhirnya penyelidikan KPK.

“Itu sebenarnya yang penting dan harus dihormati. Khususnya pada pemeriksaan KPK, semua orang harus mendukung. Jadi kita nggak boleh bias, harus seimbang.

BACA JUGA:  Sugiyanto Kritik Ahmad Sahroni Soal Penutupan Ancol, Zalim!

"Jangan Formula-E maunya sukses tapi proses pemeriksaan KPK tutup mata, ini nggak boleh, nggak bener. KPK harus bergerak," ujar Sugiyanto kepada GenPI.co, Minggu (4/6).

Pria yang akrab disapa SGY ini menambahkan soal Formula E menjadi pelajaran buat pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI.

BACA JUGA:  Tiga Partai Ijab Kabul, Siap menyosong Pemilu 2024

"Dalam membuat event internasional, harus berhati-hati, dihitung secara matang. Studi kelayakannya dibuat secara detail, termasuk dalam perjanjian,' ucapnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya perjanjian internasional bisa berujung pada gugatan .

BACA JUGA:  AHY Nonton Formula E, Jagokan Pembalap Keturunan RI

"Kalau gagal dan bermasalah, digugat di Arbitrase dan sekali kita kalah maka akan membuat catatan buruk bagi negara, bukan cuma Pemprov DKI," jelasnya.

Sugiyanto meminta KPK melanjutkan penyelidikan kasus Formula E yang telah dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut.

“Formula E kan sudah selesai, berarti duit negara Rp 560 M sudah dipakai. Kalau dibagi selama 3 tahun, yaitu 2022-2024, berarti 1 kali kegiatan ini 186, 6 M. Apakah kegiatan ini kerugian negara terbukti atau tidak,” bebernya.

Sugiyanto sekadar mengingatkan pernyataan Wakil Ketua KPK bahwa duit negara untuk perhelatan Formula E tidak bisa digunakan untuk bisnis.

“Nanti itu bisa didalami. Ini jadi titik terang buat KPK, untuk memeriksa secara konkret tentang kerugian negara. Ini harapannya,” ungkapnya.

SGY kembali memaparkan bahwa kegiatan Formula E harus didukung siapa pun, tapi penyelesaian masalah di dalam penyelenggaraannya juga harus didukung.

“Dan ini jadi titik terang untuk KPK dalam menyelesaikan kasus Formula E. Jika tidak terbukti kerugian negara maka bisa close kasusnya," pungkas Sugiyanto. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co