AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

04 Juni 2022 11:20

GenPI.co - AKBP Raden Brotoseno menjadi sorotan karena dianggap "sakti" oleh publik. Sebab, dia tidak pernah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) meski dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Merespons hal itu, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti tiga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Menurut Bambang Rukminto, sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan hingga bebas bersyarat, terdapat tiga jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Jika Belum Punya Istri, Ini Cara Melampiaskan Nafsu Agar Tak Dosa

Selama periode tersebut, AKBP Brotoseno tidak menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Selama tiga tahun lebih tidak ada sidang etik, padahal vonis pengadilan sudah inkrah 14 juni 2017," jelas Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

Ketiga Kadiv Propam itu, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017.

Setelah itu, Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018 dan Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019.

BACA JUGA:  Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini, Waktu Terbaik Mengejar Cuan

"Ironisnya dua mantan Kadiv Propam tersebut malah menjadi Kapolri," ungkap Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menilai, seharusnya Kadiv Propam yang menjabat saat itu bisa segera melaksanakan sidang KEPP kepada AKBP Brotoseno tanpa menunggu AKBP Brotoseno bebas.

"Kalau tidak cepat, akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari, seperti kasus Brotoseno. Ini tidak sehat bagi tata laksana organisasi yang baik." jelas Bambang Rukminto.

Sebelumnya, AKBP Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

AKBP Brotoseno baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.

Hasil sidang KEPP AKBP Brotoseno diputuskan terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

Brotoseno sampai saat ini masih menjadi polisi aktif, meski dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.(JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co