GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap status mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Menurutnya, AKBP Brotoseno kembali aktif di Polri bukan sebagai penyidik, melainkan hanya staf biasa.
"Yang bersangkutan hanya staf, belum ada jabatan," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan AKBP Brotoseno aktif menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.
Dia menambahkan AKBP Brotoseno kembali aktif usai putusan Divpropam Polri.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," tegasnya.
Kendati demikian, Brigjen Ramadhan belum bisa memastikan kapan AKBP Brotoseno mulai bekerja.
"Kalau sejak kapan, nanti dicek lagi agar nggak salah," tutur dia.
Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
AKBP Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News