GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah pesimistis soal gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gotot mengatakan kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan ambang batas presiden.
“Sudah basi lah. tahu sendiri kan situasinya MK bagaimana," ujar Gatot Nurmantyo usai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Namun, dia tak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilai mengakomodir aspirasi rakyat.
“Ya kami tahu sendiri lah,” kata Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
Menurut Gatot, gugatan yang dilayangkan ke MK seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945.
"MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu," terangnya.
Gatot menambahkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan gugatan ambang batas presiden 20 persen ke MK, namun berakhir ditolak.
“Terus apa yang bisa diharapkan kalau begitu dari MK,” kata Gatot Nurmantyo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News