Gatot Nurmantyo Pesimistis Sama MK, Sudah Basi

01 Juni 2022 02:40

GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah pesimistis soal gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gotot mengatakan kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan ambang batas presiden.

“Sudah basi lah. tahu sendiri kan situasinya MK bagaimana," ujar Gatot Nurmantyo usai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

BACA JUGA:  Mantan Napi Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri

Namun, dia tak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilai mengakomodir aspirasi rakyat.

“Ya kami tahu sendiri lah,” kata Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.

BACA JUGA:  Mobil Sejuta Umat, Suzuki Carry Bakal Disegarkan

Menurut Gatot, gugatan yang dilayangkan ke MK seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945.

"MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu," terangnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Gatot Nurmatyo Keras, Pemerintahan Jokowi Melenceng

Gatot menambahkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan gugatan ambang batas presiden 20 persen ke MK, namun berakhir ditolak.

“Terus apa yang bisa diharapkan kalau begitu dari MK,” kata Gatot Nurmantyo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co