GenPI.co - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar baru terkait kasus dugaan penerimaan suap pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu pada 2016.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim jaksa lembaga antirasuah akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa.
Kedua sosok tersebut, yakni pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, semua fakta persidangan kedua terdakwa telah dianalisis tim jaksa lembaga antirasuah.
"Seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," terangnya.
Seperti diketahui, perkara tersebut merupakan pengembangan atas dari kasus yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno.
Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News