Pinjol Ilegal Terbongkar, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

27 Mei 2022 15:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Subdit cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus illegal access dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online atau pinjol, yang mana dilakukan dengan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Zulpan menuturkan pengungkapan pinjol ilegal ini berawal dari laporan para korban pada (7/3) lalu. Adapun keempat korban tersebut di antaranya, Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, dan Cindy Novanda.

BACA JUGA:  OJK Sebut Mahasiswa Bisa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap total 11 pelaku. Keseluruhan pelaku memiliki peran yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebelas pelaku di antaranya 6 laki-laki dan 5 perempuan.

"Kemudian, para tersangka dalam kasus ini ada sekitar 11 orang di antaranya, MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP," terang Zulpan.

BACA JUGA:  Penawaran Pinjol Pakai Logo LPS, Masyarakat Diimbau Waspada

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu, di Cengkareng, Petamburan, dan Kebayoran Baru. Mereka ditangkap dalam operasi kepolisian pada 6 April-25 Mei 2022.

"Ada beberapa lokasi penangkapan di antaranya, 24 Mei di Cengkareng, 25 Mei di Kalideres, 9 Maret di Petamburan, 6 April di Kebayoran Baru, dan 25 April di Kembangan," jelas Zulpan. 

Dia menambahkan secara keseluruhan ada 58 aplikasi yang telah digunakan para pelaku dalam pengoperasian.

Pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup semua akses aplikasi tersebut. 

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak di antaranya, Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Ples, Kokodo Rp, Dana Lancar, Kestur, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Raja Pinjam, dan lain sebagainya. Totalnya ada 58 aplikasi yang dioperasikan," ungkap Zulpan. 

Ada sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian antara lain, 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM, dan 4 buah SIM Card.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co