GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan RUU KUHP akan segera disahkan Juli 2022.
Pengesahan RUU KUHP tersebut bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya dan telah diambil keputusan di tingkat I.
“Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada Juli 2022,” kata Edward di Gedung DPR pada Rabu, (25/5).
Dia mengatakan Tim Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pimpinan DPR RI.
“Kami sepakat Komisi III via Pimpinan DPR menyurati Bapak Presiden memberitahu izin ini, kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan,” bebernya.
Edward juga mengatakan, pemerintah akan membaca ulang seluruh isi pasal dalam RKUHP agar tidak terjadi kesalahan.
Dia mengatakan hanya ada dua isu yang dicabut yakni, pidana terhadap advokat curang dan mengenai pemindahan dokter serta dokter gigi.
"Sekali lagi, kalau pun ada penambahan ayat atau ada reformulasi, sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi,” katanya.
Namun, kata dia reformulasi tersebut untuk memperjelas pasal agar tidak menimbulkan multi interpretasi.
“Justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," jelas dia.
Sementara itu, RUU Pemasyarakatan juga sudah clean and clear atau tidak ada lagi perdebatan apapun.
“Jadi, sudah tidak ada lagi permasalahan, sehingga untuk RUU PAS itu memang langsung akan diketok,” tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News