GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan dalam RUU KUHP gender di Indonesia netral.
Oleh sebab itu Pasal 469 RUU KUHP sudah mengatur terkait hukum pidana bagi perbuatan pelecehan yang dilakukan lawan jenis atau sesama jenis.
"Namun, kita tidak menyebutkan secara eksplisit," ucap Edward di DPR RI, Rabu (25/5).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan pelecehan yang dilakukan sesama jenis atau lebih dikenal dengan LGBT dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 469 RUU KUHP.
"Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tetapi bukan dengan istilah nama LGBT,” ucap Hinca dalam rapat yang membahas soal RUU KUHP.
Menurut Hinca penjelasan tersebut sangat penting mengingat baru-baru ini publik digegerakan dengan adanya fenomena LGBT.
“Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya," ucapnya.
Politikus Demokrat itu mengatakan, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya.
Hal tersebut demi menghindari kesalahpahaman publik terkait LGBT.
"Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap, jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News