GenPI.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut waktu tahapan Pemilu 2024 sangat mepet karena rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum disahkan.
Hingga akhir Mei 2022, rancangan PKPU belum diputuskan padahal tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.
"Jadi, kami menunggu dan juga meminta sebisa mungkin bisa digelar pada Mei ini," kata Hasyim di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5).
Dia menjelaskan, meskipun DPR dan pemerintah sudah menyetujui PKPU, masih ada sejumlah hal yang perlu dilakukan kembali KPU.
KPU perlu melakukan originalisasi draf jika PKPU yang disetujui masih memiliki beberapa catatan.
“KPU juga masih perlu membawa PKPU ini kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dilakukan pengundangan,” kata Hasyim.
Dalam proses tersebut, KPU juga masih membutuhkan harmonisasi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
"Kalau sudah disepakati Juni 2022 ada tahapan pemilu, PKPU belum siap, kan, problematik. Legitimasi pemilu jadi dipertanyakan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan regulasi terkait tahapan pemilu belum disahkan.
Padahal secara umum draf rancangan tahapan sudah rampung.
Afifuddin mengatakan satu-satunya hambatan yang mengakibatkan PKPU belum disahkan ialah terkait durasi kampanye. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News