GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam tim khusus lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah saat ini sedang membantu penyelesaian sengketa lahan di Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara.
"Di beberapa kasus tersebut, KPK dan pemangku kepentingan terkait menemukan penyalahgunaan area," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (24/5).
Menurutnya, beberpa lokasi yang diduga disalahgunakan, yakni area danau dan badan danau.
"Secara ilegal (digunakan, red) oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," tuturnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga membantu menyelamatkan potensi kerugian negara dengan membantu mensertifikatkan aset-aset daerah.
"KPK telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 11,2 triliun dari upaya mensertifikatkan aset daerah sepanjang 2021," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK juga pernah ikut menindak kasus korupsi yang berhubungan dengan mafia tanah dan perizinan.
"Dari fungsi penindakan, KPK beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan," kata dia.
Beberapa di antaranya, yakni suap perizinan lahan untuk tambang dan kebun.
"Sering terjadi tumpang tindih izin. Ada pula perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," ujar Ali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News