GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Andika menyebut kini ada sepuluh prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Waktu itu sudah ada sembilan, tetapi sekarang sudah sepuluh tersangka," kata dia di Kantor PBNU, Senin (23/5).
Andika menegaskan proses hukum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Dia juga mengharapkan para korban bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami menginginkan pihak korban bisa mengungkapkan semuanya," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar para oknum TNI yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.
"Dengan demikian, kami bisa membawa mereka (oknum TNI, red) yang terlibat sejak 2011. Itu sejak 2011 atau 2012 dan harus bertanggung jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia pada 5 April 2022.
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG yang ikut terlibat dalam kerangkeng manusia tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News