GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membongkar nasib tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas kasus tersebut ke Polisi untuk segera dilengkapi.
Kombes Gatot menyatakan berkas tiga tersangka berinisial HS, SA, dan JI sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera diproses.
"Perkembangan kasus Indosurya, penyidik telah mengirim berkas kembali ke JPU. Ada tiga berkas," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jumat (20/5/2022).
Kombes Gatot menyebutkan Kejagung memang sempat mengembalikan berkas tiga tersangka karena dirasa ada yang belum lengkap.
Oleh karena itu, penyidik segera melengkapi berkas tersebut agar proses hukum kasus Indosurya bergulir.
"Berkas para tersangka sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19," jelasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Kasus tersebut tercium usai koperasi mengalami gagal bayar.
Menurut Kombes Gatot, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Indosurya tersebut.
"Tersangka HS, SA, dan JI, serta Indosurya sebagai korporasi," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka Indosurya dan JI dipersangkakan Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, tersangka HS dan SA dijerat Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News