GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM alias Menkumham Yasonna Laoly menyebut ada banyak partai politik (parpol) yang berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.
Hal itu kata Yasonna terjadi lantaran ada banyak parpol yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya.
Yasonna menyampaikan hal itu saat memberi pidato kunci dalam acara Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5).
"Dari 75 badan hukum parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik," ujar Yasonna.
Namun, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.
Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada parpol yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.
Yasonna menjelaskan, peningkatan layanan itu di antaranya ialah Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.
“Kemenkumham melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.
Yasonna menyampaikan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Pasalnya, Ditjen AHU Kemenkumham berwenang memberi status badan hukum parpol.
"Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait parpol. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News