GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Ola Ruipassa.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sosok tersebut diduga membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon.
"Benar, tim penyidik KPK mendapati oknum melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (18/5).
Menurutnya, tim penyidik KPK tidak membuang waktu dan segera menangkap pelaku pembakaran barang bukti tersebut.
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ucapnya.
Ali juga mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.
Dirinya menegaskan, KPK akan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan jika ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
"KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.
Seperti diketahui, selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Amri diduga aktif berkomunikasi dan bertemu Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui.
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News