GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemeritah Kota (Pemkot) Ambon.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
"Benar, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (17/5).
Ali juga mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan di beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon.
Meski demikian, saat ini KPK belum membeberkan apa yang tengah dicari atau sudah ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Ali memastikan akan segera memberi informasi terbaru soal penggeledahan tersebut kepada publik setelah selesai dilakukan.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Richard, Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Amri diduga aktif berkomunikasi dan bertemu Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News