GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sependapat dengan langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan di persidangan.
Ia menilai, cukup banyak terdakwa atau pelaku kejahatan yang mendadak memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, seperti peci ataupun hijab.
"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Ahmad Sahroni, Selasa (17/5).
Sahroni menilai penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai sebelumnya bisa menyesatkan persepsi publik.
Menurutnya, pemakaian atribut agama hanya menjadi "tameng" maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut," ujarnya.
Sahroni berharap larangan memakai atribut keagamaan pada persidangan bisa segera dilaksanakan.
Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Terkait instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan segera membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News