Dua Pemuda Bawa Celurit Diringkus Polisi, Alasannya: Jaga-Jaga

16 Mei 2022 19:40

GenPI.co - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berjenis celurit saat melintas di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (15/5/2022) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto membenarkan soal diringkusnya dua pemuda pembawa sajam itu.

"Iya benar, anggota mengamankan dua orang di Cipete," kata Budhi saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

BACA JUGA:  Usut Izin Senjata Pelaku Penembakan di Makassar, Kata Anggota DPR

Perwira menengah Polri itu melanjutkan saat ini pihaknya telah mendalami motif dari kedua pemuda pembawa sajam itu.

"(Motif, red) sedang didalami oleh anggota, informasi lanjutannya akan kami informasikan," ucap Budhi. 

BACA JUGA:  Bawa Sajam saat Demo, 15 Anggota Ormas PP Diciduk Polisi

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Mapolrestro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kedua pemuda yang diringkus TPPP tersebut telah diketahui identitasnya. 

"Pelaku yang kami tangkap membawa sajam atau celurit yakni NSA (22) dan BP (22). Mereka ditangkap di Jalan Tampak Siring, Cipete, Jakarta Selatan," ujar Ridwan saat dihubungi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, kedua pemuda tersebut mengaku membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga apabila ada yang mengusiknya.

"Alasan membawa sajam untuk jaga-jaga saat mau nongkrong dengan teman-temannya di area Bulungan," terang Ridwan. 

Dia menuturkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan kedua pemuda ini.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat sekaligus menyelidiki motif kedua pemuda itu," papar Ridwan. 

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pemuda tersebut akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951.

"Kami tahan mereka, terus kenakan Pasal UU Darurat kepada pelaku atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya.

Menurut kepolisian, hal tersebut dinilai salah dan masuk dalam tindakan kejahatan

"Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut, sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya. Sebab, perbuatan tersebut adalah kejahatan," tutur Ridwan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co