GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor Ade Yasin menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan cara dicicil per minggu.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, suap tersebut bertujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Firli juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan Ade lewat dua anak buahnya, yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (28/4).
Menurutnya, uang tersebut diberikan per minggu (dicicil, red) dengan besaran Rp 10 juta. Total uang yang telah diterima oknum BPK mencapai hampir Rp 2 miliar.
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta, sehingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Menurut Ketua BPK Isma Yatun, keempat bawahannya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dinonaktifkan.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar dan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini," ujar Isma Yatun.
Selain dinonaktifkan, menurut Isma, empat pegawai BPK itu juga diproses dalam sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.
Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan kode etik BPK demi mewujudkan amanah Undang-Undang 1945 sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Isman mengatakan bahwa keempat pegawai BPK perwakilan Jabar itu yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
“BPK tidak akan menyiapkan bantuan hukum,” ujar Isma.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News