KPK Beber Kronologi Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

27 April 2022 20:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Menurut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, lembaga antirasuah telah menahan tiga orang tersangka.

Adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

BACA JUGA:  Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Pukul 00.00 WIB

"Bermula saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi pada Oktober 2017," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Selasa (26/4).

Menurut Alex, awalnya Ardius melakukan survei lahan bersama beberapa orang, yakni Farid, Imam, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan dari PT Gemilang Berkah Oka Kurniawan.

BACA JUGA:  Cek di Warung, Berapa Harga Permen Kopiko yang Dimakan Elon Musk

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata dia.

Alex mengatakan Ardius Prihantono diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara.

BACA JUGA:  Kondisi Maia Estianty Usai Operasi Batu Empedu, Mohon Doanya

Setelah itu, kata Alex, Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran terbit pada November 2017.

"Satu bulan berikutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan," lanjutnya.

Menurut Alex, lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi itu dimiliki oleh Sofia M. Sujudi Rassat.

Alex juga mengatakan Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut.

"Pada Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia," tuturnya.

Namun, kata Alex, musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim.

"Sehingga, total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 17,8 miliar," ujar Alex. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co