GenPI.co - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Eddy yang mengenakan baju batik cokelat turut didampingi Ketua BM PAN Pasha Ungu dan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran baik yang telah dilakukan Muannas Alaidid dalam merespon cuitan Eddy di Twitter.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor ialah Muannas Alaidid dan kawan-kawan," Eddy Soeparno saat ditemui GenPI.co di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Dia menambahkan bahwa cuitannya di media sosial merupakan aspirasi konstituen yang seharusnya direspons baik.
"Aspirasi konstituen untuk penegakan hukum seharusnya tidak direspons dengan penghinaan kepada pribadi seseorang, keluarganya, dan institusi partai politik tempatnya bernaung," lanjutnya.
Eddy percaya media sosial di era demokrasi ini memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat, dan berdiskusi.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak dengan perpecahan yang lebih dalam," jelas Eddy.
Adapun barang bukti yang telah dilampirkan dalam pelaporan Eddy, yakni tangkapan layar cuitan terlapor.
"Kami telah lampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan terlapor yang diduga melakukan tindak pidana," terangnya.
Sebelumnya, Eddy Soeparno memberikan komentarnya terkait pengeroyokan Ade Armando yang terjadi pada saat demonstrasi 11 April lalu.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA. Tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy Soeparno di Twitter. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News