Berkas Eks Wali Kota Banjar Lengkap, KPK Siap Eksekusi

22 April 2022 14:44

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka korupsi mantan Wali Kota (Walkot) Banjar Herman Sutrisno (HS).

Herman merupakan tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012-2017.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  KPK Selamatkan Aset Desa Senilai Rp 1 Triliun

"Berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materielnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat, (22/4).

Berkas tersebut, kata Ali, sudah rampung sejak Kamis (21/4). Oleh sebab itu, tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA:  Wajah Ketua KPK Mejeng di Baliho, Firli: Saya Tidak Tahu

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat," ucap Ali.

Menurut Ali, penahanan Herman masih dilanjutkan selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung, Begini Komentar Jubir KPK

KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga ada peran aktif dari Herman dalam memberi kemudahan dari Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Selain itu, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar.

Selama memimpin Kota Banjar, Herman diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co