GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan mekanisme pilpres jika presidential threshold dihilangkan.
Menurut Refly, presidential threshold 0 persen akan memaksa para pertai politik untuk memiliki calon presiden sendiri.
Pilpres pun bisa dilaksanakan dengan beberapa putaran.
Pada putaran pertama, para calon dari seluruh partai politik itu bertarung.
“Bila perlu, wajibkan semua partai memiliki calon presiden, sehingga lebih genuine dalam rekruitmen politik, terutama rekruitmen kepemimpinan,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (17/4).
Hal tersebut akan membuah cita-cita partai politik menjadi tinggi.
“Masak cita-cita partai cuma menjadi wakil presiden, bahkan hanya menjadi pendukung presiden dari partai lain?,” ungkapnya.
Refly menegaskan bahwa mental tersebut harus diubah.
“Pada putaran pertama itu, kalau partai politik ada 16, minimal ada 16 calon presiden. Jika ada partai yang ingin mengusung orang yang sama juga tak apa, karena tak bisa juga dipaksakan,” tuturnya.
Meskipun begitu, akan menjadi sangat lucu ketika partai politik tak bisa melakukan kaderisasi dan tak bermimpi kadernya bisa menjadi presiden.
“Jika pada putaran pertama tak ada calon yang mencapai 50 persen, baru pilihan berkoalisi secara faktual bisa dilakukan di putaran kedua,” paparnya.
Menurut Refly, hal tersebut akan menghindari seorang calon presiden untuk diklaim oleh semua partai politik.
Hal itu akan menghindari partai politik merasa “punya saham” jika calon yang diusung koalisi mereka menang pilpres.
“Orang yang terpilih itu tetap milik partai pengusungnya. Jadi, tak bisa diklaim oleh semua partai. Hal it beda dengan kasusnya Jokowi, karena semua partai bisa klaim Jokowi,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News