GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat publik.
Sebab, menurut Dedi, hingga saat ini Luhut tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait 110 juta pengguna sosial yang ingin pemilu ditunda.
Seperti diketahui, sebelumnya Luhut menolak dan mengatakan punya hak untuk tidak membeberkan informasi soal Big Data kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
“Melanggar, terutama soal Azas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (15/4).
Menurut Dedi, seharusnya Luhut tidak segan membeberkan isi Big Data tersebut apabila benar-benar memilikinya.
“Pernyataan Luhut soal hak tidak membuka itu merupakan arogansi pejabat publik. Luhut seharusnya bertanggung jawab untuk menyampaikannya pada publik,” tuturnya.
Dedi lantas membeberkan beberapa azas yang relevan dengan polemik Luhut, yakni azas kecermatan, kepentingan umum, azas profesionalitas, dan azas keterbukaan.
“Dari kondisi ini, Luhut jelas gagal memahami posisi dirinya sebagai penyelenggara negara sekaligus pejabat publik,” kata Dedi.
Sebelumnya, Luhut menolak dan mengatakan bahwa mahasiswa UI tidak berhak mendesaknya untuk mebeberkan isi Big Data yang dirinya miliki.
“Kamu enggak berhak juga menuntut saya. Sebab, saya juga punya hak untuk tidak memberitahu,” ujar Luhut di depan massa mahasiswa UI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News