Luhut Telah Melakukan Pelanggaran, Kata Dedi Kurnia Syah

15 April 2022 14:56

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat publik.

Sebab, menurut Dedi, hingga saat ini Luhut tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait 110 juta pengguna sosial yang ingin pemilu ditunda.

Seperti diketahui, sebelumnya Luhut menolak dan mengatakan punya hak untuk tidak membeberkan informasi soal Big Data kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

BACA JUGA:  Big Data Luhut Bikin Onar, Lebih Parah dari Habib Bahar?

“Melanggar, terutama soal Azas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (15/4).

Menurut Dedi, seharusnya Luhut tidak segan membeberkan isi Big Data tersebut apabila benar-benar memilikinya.

BACA JUGA:  Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun

“Pernyataan Luhut soal hak tidak membuka itu merupakan arogansi pejabat publik. Luhut seharusnya bertanggung jawab untuk menyampaikannya pada publik,” tuturnya.

Dedi lantas membeberkan beberapa azas yang relevan dengan polemik Luhut, yakni azas kecermatan, kepentingan umum, azas profesionalitas, dan azas keterbukaan.

BACA JUGA:  Big Data Luhut Sebenarnya Tak Ada, Kata Feri Amsari

“Dari kondisi ini, Luhut jelas gagal memahami posisi dirinya sebagai penyelenggara negara sekaligus pejabat publik,” kata Dedi.

Sebelumnya, Luhut menolak dan mengatakan bahwa mahasiswa UI tidak berhak mendesaknya untuk mebeberkan isi Big Data yang dirinya miliki.

“Kamu enggak berhak juga menuntut saya. Sebab, saya juga punya hak untuk tidak memberitahu,” ujar Luhut di depan massa mahasiswa UI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co