GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menduga Big Data milik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak ada.
“Pasti sudah dipresentasikan di hadapan publik kalau data itu benar adanya, saya yakin,” ujar Feri kepada GenPI.co, Jumat (15/4).
Feri menyakini data tersebut tidak ada, karena Luhut tidak bisa membeberkan opini yang sebenarnya menguntungkan pihak istana.
Selain itu, Feri juga menyoroti soal Luhut yang tak ingin membongkar isi Big Data tersebut, karena memiliki hak.
“Publik juga memiliki hak untuk dapat informasi yang benar dan kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Feri.
Menurut dia, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran bisa diberikan kepada Luhut.
“Memang ketentuan di KUHP dan UU ITE bisa digunakan. Akan tetapi, menurut saya, buat apa memidanakan orang yang tidak demokratis dengan UU yang tidak demokratis pula?,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, menurut Feri, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus cepat tanggap dan ikut turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
“Presiden harus pecat Luhut kalau data yang diklaim adalah dusta. Sebab, hal itu sangat memalukan bagi presiden,” ujar Feri.
Sebelumnya Luhut menolak membeberkan isi Big Data terkait 110 juta masyarakat ingin Jokowi 3 periode di depan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan dirinya memiliki hak dalam menyimpan informasi terkait isi Big Data.
“Kamu enggak berhak juga menuntut saya. Sebab, saya juga punya hak untuk tidak memberitahu,” ujar Luhut di depan massa mahasiswa UI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News