DPR RI Ogah Ikut Campur Kasus Lili, Hanya Tunggu Hasil dari KPK

15 April 2022 07:20

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menanggapi soal pelaporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya, kasus tersebut masih berada di wilayah internal.

"Sesuai UU KPK, kami Komisi III DPR RI, melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut," ujar Desmo saat dijumpai di kawasan Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:  KPK Profesional Periksa Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi

Politikus Gerindra itu juga menambahkan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.

"Ini baru dugaan, agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat, Kata Mantan Penyidik KPK

Desmon menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sesuai mekanisme.

"Komisi III itu adalah komisi hukum, ya, kami serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK," terang dia.

BACA JUGA:  Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi, DPR RI Akan Panggil KPK

Dirinya turut meminta publik untuk menunggu keputusan hukum apakah yang bersangkutang bersalah atau tidak.

"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya? kami tunggu semua," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili dilaporkan menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika dari perusahaan BUMN.

Rangkaian ajang balap itu digelar pada 18-20 Maret 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co