GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menanggapi soal pelaporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, kasus tersebut masih berada di wilayah internal.
"Sesuai UU KPK, kami Komisi III DPR RI, melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut," ujar Desmo saat dijumpai di kawasan Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Politikus Gerindra itu juga menambahkan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.
"Ini baru dugaan, agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya," ungkapnya.
Desmon menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sesuai mekanisme.
"Komisi III itu adalah komisi hukum, ya, kami serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK," terang dia.
Dirinya turut meminta publik untuk menunggu keputusan hukum apakah yang bersangkutang bersalah atau tidak.
"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya? kami tunggu semua," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Lili dilaporkan menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika dari perusahaan BUMN.
Rangkaian ajang balap itu digelar pada 18-20 Maret 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News