KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Sebagai Saksi

14 April 2022 20:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Kabupaten Langkat Ngogesa Sitepu terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ngogesa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina, Kontraktor Akhmad Zuhri, dan Pegawai Bank Sumur Cabang Stabat Laila Subank.

Seperti diketahui, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA.

BACA JUGA:  HP Ade Armando sudah Ditemukan, Celananya Masih Misteri

Menurut Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Terbit diduga ikut campur dalam memenangkan Muara Perangin-angin dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

"Tersangka Muara Perangin-angin menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Ghufron.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Blak-blakan Soal Ranjang, Kuat Sampai 3 Jam

Seperti diketahui, kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah pada 18 Januari.

Dalam aksi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 786 juta.

Menurut Gufron, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang, sedangkan penunjukkan langsung sebesar 16,5 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co