GenPI.co — Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam persidangan terkait kericuhan 21-22 Mei 2019 lalu kepada 29 karyawan gedung Sarinah. Mereka dituding bersalah karena turut membantu pengunjuk rasa yang berujung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum Yerich Moda mengatakan dalam pembacaan dakwaannya di persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2019), 29 karyawan tersebut mengizinkan untuk memasuki basement untuk berlindung. Selain itu mereka juga memberikan air minum saat melakukan persembunyian.
Yurich mengatakan mereka terungkap melakukan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi yang menerangkan bahwa mereka memberikan bantuan ke pendemo.
"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yurich yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga:
Demo Ricuh di Depan Bawaslu, Pospol Sarinah Dibakar Massa
Dampak Ricuh 22 Mei, Perputaran Uang Tanah Abang Merugi Rp 200 M
Selain memberikan air mineral, para karyawan tersebut juga mengizinkan para pendemo melakukan basuh muka agar dampak gas air mata hilang. Akibat perlakuan tersebut, JPU menilai bahwya 29 karyawan membiarkan para pendemo melakukan aksi lebih untuk melakukan anarkis saat unjuk rasa terjadi.
Atas peran mereka, 29 karyawan didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang kekerasan. Atas pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa tidak melakukan pembelaan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News