GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mengarahkan orang kepercayaannya untuk menarik uang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa 5 orang saksi dari pihak ASN Kota Banjar.
“Didalami pengetahuannya terkait dugaan arahan pribadi dari tersangka Herman Sutrisno untuk menarik uang dari para ASN lewat orang kepercayaannya,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (13/4).
Seperti diketahui, Herman merupakan tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar 2008-2013.
“Pihak ASN bernama Sudiaman, R. Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih, dan Hery Permata diperiksa di Gedung Merah Putih,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka yang merupakan pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.
Rahmat diduga memiliki kemudahan dalam mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP lantaran memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Herman berperan aktif memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Oleh sebab itu, kata Firli, Rahmat mendapatkan beberapa paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar.
“Antara 2012-2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” tandas Firli Bahuri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News