KPK Profesional Periksa Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi

13 April 2022 18:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik tersebut.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:  Akademisi UI Buka-bukaan: Mundur Sajalah Lili Pintauli Siregar

Dia menambahkan, Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

"Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," terangnya.

BACA JUGA:  Novel Adukan Lili Pintauli Siregar, Komentar Ferdinand Menohok

Ali juga menegaskan setiap pengaduan terhadap pimpinan KPK adalah bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," tutur Ali.

BACA JUGA:  KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

Sebelumnya, Lili dilaporkan lantaran diduga menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha meminta Lili agar dipecat apabila terbukti menerima gratifikasi.

"Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP. Sebab, ini bukan perkara biasa," imbuh Praswand.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co