GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik tersebut.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (13/4/2022).
Dia menambahkan, Dewas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," terangnya.
Ali juga menegaskan setiap pengaduan terhadap pimpinan KPK adalah bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," tutur Ali.
Sebelumnya, Lili dilaporkan lantaran diduga menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mantan Penyidik KPK Praswand Nugraha meminta Lili agar dipecat apabila terbukti menerima gratifikasi.
"Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP. Sebab, ini bukan perkara biasa," imbuh Praswand.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News