GenPI.co - Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) mengatakan hasil asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 mencapai Rp419,9 Miliar.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, nilai pengembalian asset recovery ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga dari penetapan status penggunaan serta hibah,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).
Ali juga mengatakan bahwa capaian tersebut dilakukan KPK melalui dua cara.
“Pertama, lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, penerapan pasal TPPU, serta tindak pidana korporasi,” kata dia.
Kedua, kata Ali, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK yang terkait dugaan korupsi.
“Hasil asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ali mengatakan bahwa lembaga antirasuah mengajak masyarakat dapat berperan dalam penanganan perkara korupsi maupun TPPU.
Menurut Ali, masyarakat bisa melaporkan kepada KPK jika mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi dan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dapat melaporkannya kepada KPK melalui saluran email pengaduan masyarakat pengaduan@kpk.go.id,” ujar Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News