GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan telah mengangkat isu tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi prioritas dalam pertemuan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam forum yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022 tersebut, KPK memaparkan berbagai macam praktik TPPU yang sering terjadi.
“Di antaranya, keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).
Ali Fikri mengungkapkan, bahwa para pakar hukum sering kali membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut.
Oleh sebab itu, menurut Ali Fikri, pengenaan pasal TPPU itu sangat penting untuk mengoptimalkan asset recovery.
"KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ungkap Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, ada banyak cara yang dilakukan koruptor untuk menyembunyikan uang hasil korupsi tersebut.
"Mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan dan menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks," bebernya.
Selain itu, menurut Ali Fikri, koruptor juga sering menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.
"Oleh sebab itu, selain memberikan efek jera bagi para koruptor, asset recovery juga penting dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Ali Fikri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News