GenPI.co - Warga Jakarta meminta jabatan Gubernur Anies Baswedan diperpanjang. Sebab, masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022.
Hal itu dilakukan dua warga yang mengajukan Judical Review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang menggugat adalah Komarudi, warga Ancol, Pademangan, dan Erny Rochayti, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepemimpinan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatannya.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/4).
Menurut Riza, pihaknya akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan.
"Nanti kami Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan ketika menjadi penceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (7/4) menyinggung soal masa jabatannya yang akan berakhir Oktober 2022.
"Saya sudah masuk lima tahun, enam bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya," kata Anies.
Anies juga menambahkan, dirinya pada Oktober tahun ini, jika tak ada halangan dan tidak ada perubahan maka akan selesai.
"Jadi, saya bulan Oktober besok kalau tidak ada halangan, tidak ada perubahan itu selesai," pungkas Anies Baswedan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News