GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya memiliki cara untuk menumpaskan popularitas klitih atau begal yang kini meresahkan masyarakat Yogyakarta
Sugeng mengatakan, ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri.
Cara pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya kepada GenPI.co, Jumat (8/4).
Dia mengatakan, ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak.
Sementara itu, untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.
"Keempat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut," ucap Sugeng.
Yang kelima, imbuh Sugeng, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu.
Selain itu, juga peranan sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, disamping perlunya pendidikan budi pekerti.
"Keenam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekerasan laten dikalangan anak remaja," ujarnya.
Sementara itu, untuk langkah ketujuh dengan patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja harus dibubarkan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News