KPU Tetapkan Anggota DPRD DKI Terpilih, Caleg Gagal Angkat Koper

12 Agustus 2019 15:33

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan anggota DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2019. Penetapan ini dilakukan setelah sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) selesai.

"Gugatan caleg di MK ditolak. Lalu tanggal 12 Agustus itu kami akan lakukan pleno penetapan calon terpilih," tegas Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin di Jakarta, Senin (11/8/2019).

Sebelumnya, untuk pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 12 dapil yang diperebutkan. Jatah kursi tiap dapil bervariasi, antara sembilan hingga 12, tergantung jumlah pemilih.

BACA JUGAAnies Pantau Dapur Qurban, Sempatkan Lap Keringat Sang Istri

Pelantikan tentunya akan membuat para caleg gagal angkat koper. "Ya pensiun lah kite," ujar salah satu politisi yang gagal di pileg.

Adapun, hasil perolehan suara masing-masing parpol dalam pemilihan legislatif lalu adalah sebagai berikut:

1. PDI-P: 1.336.344 suara

2. Gerindra: 935.793 suara

3. PKS: 917.005 suara

4. PSI: 404.508 suara

5. Partai Demokrat: 386.434 suara

6. PAN: 375.882 suara

7. Partai Nasdem: 309.790 suara

8. PKB: 308.212 suara

9. Partai Golkar: 300.246 suara

10. PPP: 175.935 suara

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co