GenPI.co - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Terkait hal ini, pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Tri Wuryaningsih menilai vonis itu sebagai terobosan baru.
"Vonis mati itu terobosan baru. Keberanian dari majelis hakim untuk bisa menjatuhkan (vonis, red) karena tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan begitu banyak korban anak-anak, ada yang sampai melahirkan," kata Tri di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (5/4).
Selaku aktivitas perlindungan anak, Tri mengaku menyambut senang vonis mati terhadap Herry Wirawan.
Tri juga berharap dengan adanya vonis mati itu, angka kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan.
"Dari tahun ke tahun jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah," kata Tri.
Tri menambahkan, tindak kekerasan seksual oleh Herry Wirawan membunuh masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Hal itu menjadi sangat disayangkan karena Herry Wirawan menyandang gelar sebagai tokoh agama.
"Dalam bayangan orang, dia itu, kan, ulama, ustaz, dan sebagainya yang semestinya melindungi," kata Tri.
Namun, kata Tri, Herry Wirawan justru menjadikan hal itu sebagai kedok untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak.
"Oleh karena itu, saya menyambut baik vonis mati tersebut," kata Tri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News